Gengam Bungkus Rokok Berisi Sabu, Pria di Citra Raya Tangerang Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan pria tersebut lantaran kedapatan gengam bungkus rokok berisi sabu.

Hairul Alwan
Minggu, 14 November 2021 | 12:23 WIB
Gengam Bungkus Rokok Berisi Sabu, Pria di Citra Raya Tangerang Ditangkap
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AO (25) ditangkap personel Polresta Tangerang di depan Recheese Factory di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Raya Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan pria tersebut lantaran kedapatan gengam bungkus rokok berisi sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, Polresta Tangerang yang mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Citra Raya, Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki petugas menemukan AO yang saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu. Bungkus plastik bening itu dibungkus tisu warna putih yang semuanya dimasukan dalam bekas bungkus rokok yang saat itu digenggam pelaku.

Baca Juga:Mengaku Kapolresta Tangerang, Pelaku Penipuan Gondol Uang Rp25 Juta

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, AO kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok,” kata Wahyu dalam keterangan persnya dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.

Ia menuturkan, setelah mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 9.84 gram dan satu buah Handphone berikut Sim Card tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:2.739 Kepala Keluarga Terdampak Banjir Rob Tangerang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini