Gengam Bungkus Rokok Berisi Sabu, Pria di Citra Raya Tangerang Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan pria tersebut lantaran kedapatan gengam bungkus rokok berisi sabu.

Hairul Alwan
Minggu, 14 November 2021 | 12:23 WIB
Gengam Bungkus Rokok Berisi Sabu, Pria di Citra Raya Tangerang Ditangkap
Ilustrasi penjara (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial AO (25) ditangkap personel Polresta Tangerang di depan Recheese Factory di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jalan Raya Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengamankan pria tersebut lantaran kedapatan gengam bungkus rokok berisi sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, Polresta Tangerang yang mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Citra Raya, Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki petugas menemukan AO yang saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi sabu. Bungkus plastik bening itu dibungkus tisu warna putih yang semuanya dimasukan dalam bekas bungkus rokok yang saat itu digenggam pelaku.

Baca Juga:Mengaku Kapolresta Tangerang, Pelaku Penipuan Gondol Uang Rp25 Juta

“Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, AO kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok,” kata Wahyu dalam keterangan persnya dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.

Ia menuturkan, setelah mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 9.84 gram dan satu buah Handphone berikut Sim Card tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:2.739 Kepala Keluarga Terdampak Banjir Rob Tangerang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak