Pengumuman! Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini Syaratnya

Peraturan terbaru ini diberlakukan untuk KRL Jabodetabek, KLR Yogyakarta-Solo dan KA Prambanan Ekspres. Termasuk KA Lokal Merak-Rangkasbitung PP.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 12:51 WIB
Pengumuman! Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Ini Syaratnya
ILUSTRASI Kereta api. [Foto: Antara]

SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya melarang anak usia di bawah 12 tahun menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) maupun Kereta Api (KA) Lokal. PT Kereta Api Indonesia atau KAI Commuter kini mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun menggunakan KRL maupu KA lokal untuk transportasi.

Peraturan terbaru ini diberlakukan untuk KRL Jabodetabek, KLR Yogyakarta-Solo dan KA Prambanan Ekspres. Termasuk kereta api Merak-Rangkasbitung PP.

“Ada perubahan, anak usia di bawah 12 tahun sekarang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik baik KRL dan KA Lokal,” kata VP Corporate Secretary KAI Anne Purba dalam siaran pers yang diterima Bantenhits-Jaringan SuaraBanten.id, Jumat (22/10/2021).

“Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” tambahnya.

Baca Juga:Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Kata Anne, mereka yang menggunakan KRL maupun KA diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Tak hanya itu, mereka juga harus mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.

“Tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini