SuaraBanten.id - Mantan Kades Pandean, Kabupaten Serang Periode 2021-2018 berinsial YS (43) yang diketahui korupsi dana desa ternyata menggunakan uang tersebut untuk nikahi dua istri muda.
Bukan cuma satu, YS bahkan nikahi dua wanita muda yang kini dijadikan istri mudanya.
Melalui siaran pers diterima, jumlah dana desa yang ditilap YS mencapai Rp500 juta.
“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:Geger Warga Cikande Temukan Mayat Perempuan Setengah Bugil
“Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” tambahnya.
Shinto mengungkapkan, duit negara yang ditilap oleh YS digunakannya untuk menikahi dua wanita agar menjadi istri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang,” imbuh Shinto Silitonga.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 22 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten