Buntut Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Berlapis

Rachel Vennya dijerat Undang-undang wabah penyakit dan Karantina (Kesehatan).

Hairul Alwan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:51 WIB
Buntut Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Berlapis
Rachel Vennya [Instagram]

Terungkapnya insiden Rachel Vennya yang kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat berawal dari kicauan warganet. Ia bersaksi bahwa sang selebgram kabur setelah menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet.

Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

"Gue ada bukti Rachel update story di kamar Wisma Atlet. Gue kesal sama dia, dengan mudahnya lolos karantina, sedangkan di sini banyak TKW berumur terpaksa karantina 8 hari," tulis akun @clev**** yang viral pada Sabtu (9/10/2021).

Kaburnya Rachel Vennya juga dibantu salah satu oknum TNI yang bertugas di bandara. Seseorang berinisial FS tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

"Oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," demikian keterangan dari Kolonel Arh Herwin BS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini