SuaraBanten.id - Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet ternyata berbuntut panjang. Karena perbuatannya kabur karantina dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang berlapis. Rachel Vennya dijerat Undang-undang wabah penyakit dan Karantina (Kesehatan).
"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama undang undang tentang wabah penyakit, dan yang kedua itu karantina (kesehatan)," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat tak menjelaskan pasal yang akan dijerat terhadap Rachel Vennya.
Ade mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan bila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.
Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik
"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat butik dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," katanya menerangkan.
Rachal Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta sang manajer, Maulida Khairunnisa akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kabur dari karantina.
"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan istri Niko Al Hakim ini telah mengaku tidak menjalani karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat. Padahal aturannya, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri.
Bukan hanya berpotensi melanggar aturan, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan apa yang dilakukan Rachel Vennya dan dua orang tersebut bisa membahayakan orang-orang disekitarnya.
Baca Juga:Dipanggil Polisi soal Kasus Kabur Karantina, Ini Reaksi Rachel Vennya
"Ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri Yunus.
- 1
- 2