Buntut Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Berlapis

Rachel Vennya dijerat Undang-undang wabah penyakit dan Karantina (Kesehatan).

Hairul Alwan
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:51 WIB
Buntut Kabur Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Berlapis
Rachel Vennya [Instagram]

SuaraBanten.id - Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet ternyata berbuntut panjang. Karena perbuatannya kabur karantina dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang berlapis. Rachel Vennya dijerat Undang-undang wabah penyakit dan Karantina (Kesehatan).

"Kami terapkan dua (undang undang). Yang pertama undang undang tentang wabah penyakit, dan yang kedua itu karantina (kesehatan)," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat tak menjelaskan pasal yang akan dijerat terhadap Rachel Vennya.

Ade mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menerapkan penyidikan bila mendapatkan rekomendasi dari Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

Baca Juga:Perdana Diperiksa, Status Kasus Rachel Vennya Sangat Mungkin Langsung Naik Sidik

"Bisa saja (langsung penyidikan). Intinya sih kalau penyidikan, dasarnya alat bukti, dasarnya penyidikan itu alat butik dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dokumen dan lain sebagainya," katanya menerangkan.

Rachal Vennya dan kekasih, Salim Nauderer serta sang manajer, Maulida Khairunnisa akan dimintai klarifikasi terkait dugaan kabur dari karantina.

"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar, kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi, rencananya akan datang jam 1," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan istri Niko Al Hakim ini telah mengaku tidak menjalani karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat. Padahal aturannya, mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri.

Bukan hanya berpotensi melanggar aturan, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan apa yang dilakukan Rachel Vennya dan dua orang tersebut bisa membahayakan orang-orang disekitarnya.

Baca Juga:Dipanggil Polisi soal Kasus Kabur Karantina, Ini Reaksi Rachel Vennya

"Ini dampaknya sangat berbahaya," kata Yusri Yunus.

Terungkapnya insiden Rachel Vennya yang kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat berawal dari kicauan warganet. Ia bersaksi bahwa sang selebgram kabur setelah menjalani isolasi mandiri di Wisma Atlet.

Ironinya, ibu dua anak itu hanya menjalani satu kali swab sebelum meninggalkan tempat karantina.

"Gue ada bukti Rachel update story di kamar Wisma Atlet. Gue kesal sama dia, dengan mudahnya lolos karantina, sedangkan di sini banyak TKW berumur terpaksa karantina 8 hari," tulis akun @clev**** yang viral pada Sabtu (9/10/2021).

Kaburnya Rachel Vennya juga dibantu salah satu oknum TNI yang bertugas di bandara. Seseorang berinisial FS tersebut kini telah dinonaktifkan dari tugasnya.

"Oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari Prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," demikian keterangan dari Kolonel Arh Herwin BS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini