"Menerima laporan itu, ditindak lanjuti dan berhasil amankan pelaku di Kemiri, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DS diketahui sebagai pegawai wiraswasta. Dia juga mengaku, bila melakukan tindakan itu baru satu kali.
"(Pelaku) baru melakukan ini satu kali," kata Wahyu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga:Bocah 6 Tahun di Tangsel Digigit Ular, Sudah Enam Hari Masih Terbaring Lemas
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim