LENGKAP Penjelasan Tradisi Rabo Wekasan, Tujuan dan Hukum Melaksanakannya

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah tujuan Rebo wekasan? bagaimana hukum melaksanakan Rebo Wekasan dalam Islam?

Hairul Alwan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:07 WIB
LENGKAP Penjelasan Tradisi Rabo Wekasan, Tujuan dan Hukum Melaksanakannya
ILUSTRASI berdoa saat Rebo wekasan. (elemen envato)

SuaraBanten.id - Rebo Wekasan mungkin masih terdengar asing di telinga sebagian orang. Tradisi Rebo Wekasan merupakan tradisi puasa yang dilakukan menjelang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah tujuan Rebo wekasan? bagaimana hukum melaksanakan Rebo Wekasan dalam Islam?

SuaraBanten.id akan merangkum jawaban itu melalui artikel ini. Yuk simak penjelasan lengkap soal tradisi Rebo Wekasan.

Tujuan Rebo Wekasan

Baca Juga:Rebo Wekasan 2021: Kapan Tanggalnya, Asal Usul, Amalan dan Mitos

Istilah Rebo Wekasan sangat erat dikalangan masyarakat Jawa. Sebab, Rebo Wekasan adalah salah satu tradisi dari Wali Songo dalam menjalankan dakwahnya di tanah Jawa yang masih bertahan hingga saat ini.

Dilansir oleh NU Jabar Online, Rebo Wekasan merupakan tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun temurun khususnya oleh masyarakat Jawa, Madura, Sunda dan masih banyak lainnya.

Tujuan puasa Rebo Wekasan adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai macam bencana dan marabahaya. Puasa ini sering dikenal sebagai puasa tolak bala.

Sebagian masyarakat percaya bahwa Rabu terakhir di bulan Safar merupakan hari yang sial. Oleh karena itu Rebo Wekasan menjadi warisan tradisi yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat di Pulau Jawa hingga saat ini.

Dalam Rebo Wekasan sendiri terdapat berbagai macam ritual keagamaan seperti menegakan sholat berjamaah, berdoa untuk keselamatan, bersedekah, bersilaturahmi hingga berbuat baik kepada sesama.

Baca Juga:Tujuan Rebo Wekasan dan Hukumnya dalam Islam

Hukum melaksanakan Rebo Wekasan dalam Islam

Rebo Wekasan bukan merupakan salah satu syariat dalam Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu melaksanakan puasa jika diniatkan untuk Rebo Wekasan merupakan hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan karena tidak ada dalam ajaran agama Islam.

Namun, umat muslim dianjurkan untuk dapat melakukan ibadah dengan sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat yang telah disunnahkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengharap perlindungan dan keberkahan dari Allah SWT.

Sholat mutlaq merupakan sholat sunnah yang dapat dilakukan tanpa memerlukan waktu tertentu yang artinya dapat dilaksanakan kapan pun dan memiliki jumlah rakaat terbatas. Sholat mutlaq ini termasuk sholat sunnah yang lebih diutamakan untuk dikerjakan di rumah daripada di masjid.

Sementara itu, sholat hajat merupakan sholat sunnah yang dilaksanakan untuk memenuhi hajat tertentu yang ingin dikabulkan oleh Allah SWT. Sholat hajat dapat dilakukan antara 2 hingga 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

Setelah melaksanakan kedua ibadah tersebut, umat muslim dalam memanjatkan doa sapu jagat atau doa tolak bala kepada Allah SWT. Demikian ulasan singkat mengenai tujuan Rebo Wekasan yang merupakan salah satu tradisi masyarakat pulau Jawa. Demikian seperti telah dirilis NU Jabar Online. (Muhammad Zuhdi Hidayat)

News

Terkini

Sepuluh kader PAN berkontestasi untuk memperebutkan posisi Ketua DPD PAN Cilegon yang di antaranya, Dede Rohana Putra hingga Masduki.

News | 18:16 WIB

Praperadilan sembilan warga Padarincang, Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.

News | 20:11 WIB

Wali Kota Cilegon, Robinsar berencana meminta bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk membangun Jalan Lingkar Utara (JLU).

News | 18:34 WIB

Kalian bisa membuat Senin ini menjadi menggembirakan jika mendapat saldo DANA gratis lewat Link DANA kaget hari ini.

News | 12:06 WIB

Pelaksanaan Buyback ini menunjukkan komitmen kuat BRI yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

News | 12:03 WIB

Realisasi pemutihan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

News | 18:05 WIB

daftar gerai Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa digunkan untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

News | 17:40 WIB

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

News | 17:05 WIB

Jalan rusak di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dikeluhkan oleh warga sekitar.

News | 16:04 WIB

Tien Cakes and Cookies merupakan bisnis kuliner rumahan yang kini berkembang pesar hingga menyentuh omset puluhan juta.

News | 14:33 WIB

UMKM Unici Songket Silungkang mampu melestarikan warisan budaya sekaligus dapat menembus pasar dunia.

News | 13:55 WIB

PAD Provinsi Banten dari pembebasan tunggakan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar pada hari pertama.

News | 09:26 WIB

Oknum polisi Polres Tangsel diduga melakukan pelecehan seksual di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

News | 09:12 WIB

Sentuhan bantuan dana dari BRI membuat Warung makan Bu Sum kini semakin besar dan dikenal.

News | 19:22 WIB

Program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda di Samsat Cikande yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni dikeluhkan warga.

News | 19:01 WIB
Tampilkan lebih banyak