SuaraBanten.id - Miris, tiga tukang ojek gilir bocah SD di Kabun Sawit Pandeglang, Banten. Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang digagahi saat diantar pulang ke rumahnya.
Terbaru, modus tukang ojek gagahi bocah SD terungkap dari hasil pemeriksaan Polres Pandeglang. Ternyata, bocah Sd itu diiming-imingi belajar motor sebelum digilir tukang ojek.
Diketahui, tiga tukang ojek berinsial N (40), S (25), dan D (30) merupakan pelaku pemerkosaan bocah SD tersebut. Kini dua pelaku telah ditangkap dan satu lagi masuk Daftar Pancarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, saat ini dua pelaku berinisial N (40) dan S (25) sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Sementara pelaku lain berinisial D (30) masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 1 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten
Korban awalnya diiming-imingi belajar mengendarai sepeda motor oleh salah satu pelaku. Diketahui, korban memang ingin bisa mengendarai sepeda motor akhirnya korban mau diajari oleh pelaku D.
Kata Fajar, saat belajar sepeda motor pelaku D sudah menunjukkan gelagat tidak baik dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. Setelah itu, pelaku D meminta korban mengarahkan motornya ke sebuah Kebun Sawit di Kecamatan Bojong.
Saat di Kebun Sawit, pelaku D langsung membuka baju korban sambil memaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban. Dibawah ancaman, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.
Parahnya, ternyata saat pelaku D melancarkan aksinya selama di perjalanan diketahui kedua pelaku lain, kedua pelaku ini lantas membuntuti mereka hingga ke lokasi Kebun Sawit hingga kedua pelaku lain ikut menggagahi korban.
“Intinya pelaku ini menawari korban untuk belajar motor jadi sambil belajar (motor) terus temannya yang dua orang sambil ngikutin menuju ke arah kebun sawit dan sampai di kebun sawit korban dipaksa pelaku. Jadi dilakukan (pemerkosaan) di satu tempat oleh ketiga pelaku secara bergantian,” jelas Fajar saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:Biadab! Tiga Tukang Ojek Gilir Bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang
Dijelaskan Fajar, korban sempat melawan dan meminta para pelaku tidak melakukan hal tersebut, namun korban yang masih dibawah umur akhirnya menyerah setelah mendengar ancaman dari pelaku.
“Sempat ada pemaksaan dan pengancaman karena korban masih anak-anak akhirnya mau melakukan hal tersebut karena terpaksa,” ucapnya.
Usai digagahi tiga tukang ojek, korban akhirnya pulang kerumahnya dan bercerita pada orangtuanya kalau korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Pada saat korban buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya lalu cerita pada orangtuanya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 2 potong celana dalam, 1 miniset, 1 potong baju sekolah warna coklat, 1 potong rok warna coklat dan 1 potong kaos dalam.
Lebih lanjut, Fajar menyebut, para pelaku diancam pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Pelaku diancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya.