Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Siang Ini

Tersangka baru Lapas Tangerang terbakar akan diumumkan, Rabu (29/9/2021) siang.

Hairul Alwan
Rabu, 29 September 2021 | 11:09 WIB
Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Siang Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Jacinta Aura Maharani)

SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal umumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten.

Tersangka baru Lapas Tangerang terbakar akan diumumkan, Rabu (29/9/2021) siang.

Diketahui, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hasilnya akan diumumkan pukul 11.00 WIB siang ini.

"Iya umumkan hasil gelar perkara (penetapan tersangka) pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (29/9).

Baca Juga:Siang Ini, Polisi Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.

Baca Juga:Polda Metro Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini

Ketika itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak