Kekinian, kata Yusri, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk menyerahkan diri secepatnya.
Sementara ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.