Penggugat dan BPN Absen, Sidang Gugatan Lahan Pertanian 6 Hektare di Tangerang Ditunda

Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat dan tergugat 4 atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Absen persidangan

Hairul Alwan
Rabu, 15 September 2021 | 10:45 WIB
Penggugat dan BPN Absen, Sidang Gugatan Lahan Pertanian 6 Hektare di Tangerang Ditunda
Kuasa Hukum Tergugat Hartadi memberi keterangan kepada awak media. [IST]

SuaraBanten.id - Sidang gugatan lahan pertanian 6 hektare di Tangerang kembali ditunda untuk kedua kalinya.

Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat dan tergugat 4 atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Absen persidangan atau tidak hadir dalam persidangan gugatan lahan pertanian itu.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun akhirnya menunda sidang menjadi pekan depan.

"Sidang ditunda minggu depan, pada 20 September 2021," kata majelis hakim, di ruang sidang PN Tangerang, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:Bermodal Girik , Pria Ini Gugat Lahan 6 Hektare Bersertifikat di Pakuhaji Tangerang

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang hari ini beragenda Pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir.

Dijelaskan, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat bernama Ahmad Ghozali. Sedang turut tergugat 4 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sedang tergugat 1 dan 2 adalah Tahir Abdulah dan Kalisum.

"Kami dari kuasa hukum tergugat 1 dan 2 sangat menyayangkan ya, agenda sidang hari ini kembali ditunda dengan alasan dari penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir," katanya.

Dilanjutkan dia, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat 1 dan 2. Namun, karena pihak penggugat dan turut tergugat 4 tidak hadir, pihak kuasa hukum pun batal membuktikan keabsahan tanah yang dimilikinya.

"Ini sama dengan agenda minggu lalu, di mana minggu lalu turut tergugat 4 yang tidak hadir. Hakim akhirnya menunda minggu ini. Namun hari ini tidak hadir juga. Tadi disampaikan Ketua Majelis akan dipanggil dengan peringatan," tambahnya.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Ditambahkan dia, tidak hadirnya penggugat dan turut tergugat 4, yakni BPN Kabupaten Tangerang, juga mengakibatkan pembuktian kepemilikan tanah tergugat 1 dan 2 batal dilakukan dan sidang kembali ditunda untuk kedua kali.

"Tadi kami dari pihak tergugat sudah menyampaikan, mohon untuk diterima dulu agenda sidang hari ini dari kami untuk menyampaikan bukti-bukti dari tergugat 1 dan 2. Tetapi tidak dikabulkan, sidang ditunda minggu depan," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini