SuaraBanten.id - Sejumlah tokoh agama ikut angkat suara soal Ustaz Yahya Waloni yang belakangan ditangkap Bareskrim Polri. Terbaru datand dari Ustaz Akhmad Sahal (UAS).
UAS ulas surat Al Anam 108 merespon Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, UAS sebut memaki agama lain haram.
Kritik UAS akan penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Kata UAS, kejadian ini menjadi hikmah, jika tidak mau Islam dinista, ya hangan menista agama lain.
Baca Juga:Minta UAS Ditangkap, Ruhut: Semua Harus Diproses Kalau Yang Berkaitan Dengan SARA
UAS memparkan, sebenarnya soal Yahya Waloni sudah jelas dilarang menghina sesembahan agama lain yang ada di dalam Alquran. UAS menunjukkan dan mengulas Surat Al Anam ayat 108.
Jangan hina sesembahan agama lain
Ustaz Akhmad Sahal (UAS) heran dengan model ustaz yang masih saja menghina sesembahan agama lain, malah dijadikan bahan tertawaan. Dalihnya dih mereka membicarakan sesembahan agama lain dalam forum internal muslim.
Nah UAS menunjukkan ajaran Alquran melarang lho menghina melecehkan dan menertawakan sesembahan agama lain, sebab kalau ini dilakukan balasan penghinaan pada Islam malah makin ngeri gitu. Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga:Semprot Pengacara HRS, Husin Shihab Soroti Komentar Ceramah Yahya Waloni: Logika Miring
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim ya jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makian tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
Yahya Waloni hina Kristen
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Ustaz penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.
Penceramah Yahya Waloni ditangkap Polisi. Dia ditangkap di kawasan Cibubur. Mabes Polri pun angkat suara atas penangkapan Yahya Waloni ini.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Waloni ditangkap sekira sore tadi, Kamis 26 Agustus 2021. “Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekira jam 17.00 WIB di rumahnya,” katanya kepada wartawan.
Saat ditangkap, Yahya Waloni juga disebut tak melawan. Dia justru dibilang kooperatif pada Polisi. “Kooperatif,” katanya.