“Selama ini mural masih normatif. Kritikan untuk pemerintah, bahwa PPKM diterapkan dipertimbangkan juga dengan baik kebutuhan masyarakatnya,” jelasnya.
Sebagai suara rakyat, syaiful menyebut, aparat diharapkan tidak menghapus mural-mural tersebut.
“Pemerintah tidak boleh hapus. Sekali lagi, ketika memang tidak ada pelanggaran dalam bentuk menghina lambang negara, menyangkut unsur negara, tidak boleh dicari (pemuralnya),” tegasnya.
Baca Juga:Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Divaksin, Mereka Punya Hak yang sama