Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tangerang, Lagi-lagi Ngaku Dikendalikan Napi

Penyidik menyita barang bukti sabu seberat 18,78 kilogram.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 16 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Tangerang, Lagi-lagi Ngaku Dikendalikan Napi
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.

"Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkas Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini