Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.
"Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.
"Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkas Yusri.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini