Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan

Perpanjangan PPKM Level 4 sudah dilakukan berulang kali. Namun, perpanjangan PPKM kali ini diambil lantaran telah menuai hasil positif.

Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:25 WIB
Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan
Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjung berdiri di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Adapun aturan berikutnya setelah PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 ini menyangkut tempat ibadah. Tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi hanya boleh dikunjungi oleh maksimal 25 persen dari kapasitas jemaah.

Dalam keterangan yang sama, Luhut menyampaikan penanganan pandemi corona di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Buktinya kepatuhan masyarakat dalam memakai masker menyentuh angka 82 persen atau meningkat 5 persen dari periode Februari-Maret 2021 lalu.

Berkat pemberlakuan PPKM ini kasus covid-19 mengalami tren penurunan. Angka keterisian ranjang rumah sakit (BOR) dan kematian akibat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali juga menurun. Diharapkan dengan PPKM Level 4 diperpanjang masyarakat tetap tidak abai pada protokol kesehatan.

Baca Juga:PPKM Level 3 Diperpanjang, Kota Bukittinggi Izinkan Belajar Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini