Sidang Perdana Kasus Prositusi, Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara

Dalam pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Sidang Perdana Kasus Prositusi, Cynthiara Alona Didakwa 10 Tahun Penjara
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

SuaraBanten.id - Cynthiara Alona didakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Cynthiara Alona terancam 10 tahun penjara.

Cynthiara Alona dengan dua rekan lainnya AA dan DA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) dilakukan secara tertutup.

Dalam pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Cynthiara Alona [YouTube/KH Infotainment]
Cynthiara Alona [YouTube/KH Infotainment]

Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Baca Juga:Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi

"Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (4/8/2021).

Persidangan itu digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Sidang selanjutnya digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

Cynthiara Alona.
Cynthiara Alona.

Ada 3-4 orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi, Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," tutupnya.

Baca Juga:Mendekam di Penjara Akibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Alami Stres

Cynthiara Alona ditangkap polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.

Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Artis Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).

Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.

Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.

Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini