Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Dikritik Sana Sini, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Jaksa Pinangki ke Lapas Tangerang