SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan sadis berinisial K (60), warga Kampung Jemah, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.50 WIB di sawah milik pelaku saat melakukan aktivitas. Ia sebelumnya telah menghilangkan nyawa tetangganya Suganda (50) yang ditemukan tewas mengenaskan di gubuk persawahan dengan luka bacokan hampir di sekujur tubuhnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah golok lengkap dengan serangkahnya, sepotong kaos, sepotong celana yang dikenakan oleh pelaku yang diakui oleh pelaku digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Hamam saat melakukan konferensi pers, seperti diberitakan bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:Memendam Cemburu, Kakek Ini Tega Bunuh Istrinya Sendiri dengan Linggis
Kapolres melanjutkan, hasil autopsi yang dilakukan oleh anggotanya didapat bahwa korban menderita luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka tusuk di bagian dada, dan luka tusuk di bagian perut di duga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya.