Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang

"Saya baca di media masa pemerintah Jepang bayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang," ungkapnya.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:56 WIB
Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang
Sejumlah pengunjung saat makan di warteg. (Suara.com/Yaumal Asri)
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pekerja menyiapkan lauk pauk di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

“Kalau mau larang saja, atau tidak ada makan di tempat, hanya boleh pesan antar. Tidak perlu dibatasi waktu,” katanya.

Atau bila perlu, lanjut Mukroni, pemerintah menutup tempat usaha warteg, namun diikuti dengan pemberian subsidi untuk mengantisipasi kerugian usaha.

“Kalau mau menutup usaha, saya baca di media massa, bahwa pemerintah Jepang membayar kompensasi hingga Rp 40 juta per pedagang karena usaha mereka ditutup selama pandemi. Karena pedagang ini pendapatan dari jualan. Kalau mau kasih stimulus, karena mereka kan ada yang kredit macet dan lainnya,” tutur Mukroni.

Sebelumnya diberitakan, aturan terkait pembatasan waktu tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di Pulau Jawa-Bali.

Baca Juga:Ini Isi Kepgub PPKM Level 4 yang Diterbitkan Anies

Salah satu ketentuan dalam aturan itu menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan ditempat berjumlah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini