SuaraBanten.id - Pengacara HRS atau Habib Rizieq Sihab Aziz Yanuar minta kliennya diperlakukan seperti dr Lois Owien.
Pengacara HRS Aziz Yanuar minta kliennya diperlakukan seperti dokter Lois Owien yang terlibat kasus penyebaran hoaks soal Covid-19.
Pengacara HRS Aziz Yanuar minta kliennya diperlakukan seperti dokter Lois Owien langsung ditanggapi Eko Kuntadhi yang mempertanyakan apakah HRS sama-sama ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa?
Aziz Yanuar sepakat dengan pembebasan dr Lois lantaran Polri harus mengambil pendekatan preventif dalam menangani kasus penyebaran hoax.
Baca Juga:Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi
Aziz Yanuar singgung kasus HRS terkait Covid-19 dan harusnya mendapat perlakuan yang sama.
“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya pada Selasa, 13 Juli 2021, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com
Menangapi pernyataan pengacara HRS, Eko Kuntadhi mengatakan, soal pihak kepolisian seharusnya mengambil sikap yang sama atas kasus Dokter Lois dan Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq telah divonis untuk beberapa kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Sedangkan dr. Lois adalah orang yang sempat diamankan kepolisian setelah viral atas pernyataan-pernyataannya yang tak percaya adanya Covid-19.
Baca Juga:Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Eko Kuntadhi menanyakan maksud pengacara Rizieq soal perlakuan yang sama dengan Lois.