Terapkan Aturan PPKM Darurat di Level 4, Masjid dan Musala di Kabupaten Tangerang Ditutup

Tempat-tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hairul Alwan
Senin, 05 Juli 2021 | 09:44 WIB
Terapkan Aturan PPKM Darurat di Level 4, Masjid dan Musala di Kabupaten Tangerang Ditutup
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar usai memantau vaksinasi ojol dan lansia di ICE BSD, Pagedangan, Sabtu (13/3/2021). [Suara.com/Wivy]

Zaki berharap, semua elemen masyarakat mulai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi pemuda dan ormas bisa bersama-sama mendukung dan mensosialisasikan PPKM darurat kepada masyarakat.

“Tapi sebenarnya sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan. Satpol PP, TN Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini