Terapkan PPKM Darurat, Pilkades 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Pilkades 77 desa di Kabupaten Tangerang ditunda dan akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Hairul Alwan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:28 WIB
Terapkan PPKM Darurat, Pilkades 77 Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi keterangan kepada awak media, Jumat (2/7/2021) [Antara]

SuaraBanten.id - Kabupataten Tangerang termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bersama Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Terapkan PPKM Darurat Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 77 desa di Kabupaten Tangerang ditunda. Pilkades 77 desa di Kabupaten Tangerang ditunda dan akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kembali menunda pelaksanaan Pilkades serentak 77 desa seiring penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Pilkades sebelumnya ditunda sampai tanggal 18 Juli. Maka kami koridor forkopimda Kabupaten Tangerang akan kembali menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Bupati A Zaki di Tangerang, Jumat.

Baca Juga:Mbak You Meninggal Dunia, Ini Ramalan yang Diyakini Jadi Nyata

Zaki mengungkapkan, dengan kembali ditunda pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang akan memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah dan panitia pelaksana pilkades untuk melihat serta mengevaluasi penyebaran COVID-19.

"Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menetapkan pilkades serentak pada 4 Juli 2021 yang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini