Lebih lanjut Ali, rekan suami korban memberitahukan hal tersebut dan memancing pelaku yang berada di Kawasan Temu Putih, Kecamatan Cilegon, untuk bertemu.
“Saksi Pandi dan Imanudin menunggu disekitar masjid (Lokasi Janjian-Red) dan pukul 14.00 WIB, pelaku datang di sekitar masjid menggunakan sepeda motor. Kemudian langsung di amankan oleh Pandi dan suami pelapor,” katanya.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.9 juta. Saat ini pelaku tengah diamankan Polsek Ciwandan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Doa Minta Dipertemukan Dengan Yesus Usai Salat Tahajud, Nania Masuk Kristen