"Ancamannya maksimal kurungan 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelumya, Kepolisian dari Polsek Mauk menangkap seorang pria berinisial BA (24) lantaran diduga telah memperkosa nenek jompo berusia 60 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia