Barbuk Digantung di Kulkas, Dua ASN Kota Cilegon Diciduk Polisi karena Konsumsi Narkoba

Polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 11 Juni 2021 | 00:05 WIB
Barbuk Digantung di Kulkas, Dua ASN Kota Cilegon Diciduk Polisi karena Konsumsi Narkoba
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBanten.id - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Kota Cilegon, Provinsi Banten, dan seorang buruh lepas diciduk polisi. Mereka diduga mengonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis.

Kepala Satres Narkoba Polres Cilegon Iptu Shilton menjelaskan dua tersangka diketahui berstatus ASN, yakni berinisal SW (41) yang merupakan warga Jombang Wetan, dan DD (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial SH (35) warga Pagebangan yang keseharian-nya berstatus sebagai buruh harian lepas.

"Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD ditangkap di Perumahan PCI," ujar Shilton di Cilegon, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:Tok! Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Bui

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.

Shilton mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkotika itu berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.

"Ternyata informasi itu benar. Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas," tutur-nya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis didalam asbak.

"Kepada pertugas, tersangka SW dan SH mengakui, mereka berdua telah mengkonsumi sabu dan tembakau gorila," ucap Shilton.

Baca Juga:Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Shilton, sabu mereka peroleh dari OB, namun saat polisi melakukan upaya penangkapan OB keburu kabur, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan tembakau gorilla dari DD. (Antar)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini