Cara Membuat SKCK Langsung dan Via Online di Serang Banten

Cara membuat SKCK langsung di kantor polsi dan secara online.

Hairul Alwan
Senin, 07 Juni 2021 | 13:06 WIB
Cara Membuat SKCK Langsung dan Via Online di Serang Banten
ILUSTRASI pengurusan SKCK- Pengurusan SKCK di Polresta Padang meningkat tajam. [Suara.com/B. Rahmat]

Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut :

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
  • Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar

Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini