Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan identifikasi dari peluru yang berceceran di Honda Brio dengan nopol A 1153 BC yang dikendarai Efi saat itu, diketahui senjata yang dipakai oleh para pelaku adalah air soft gun.
Polisi berhasil menangkap lima tersangka pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya masing-masing yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Adapun motif dari para tersangka yaitu untuk mencuri telepon genggam dan mobil korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUH Pidana ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Viral! Bapak Siksa Anaknya di Serpong Tangsel, Dimaki Sambil Dipukuli