SuaraBanten.id - Wisata Pantai Anyer ditutup. Pedagang terlilit hutang lantaran tak meraup keuntungan saat libur Lebaran Idul Fitri 2021/1442 Hijriyah.
Akibat penutupan tempat wisata di Provinsi Banten, Pantai Anyer menjadi salah satus tempat wisata yang ditutup. Penutupan tersebut berdampak pada para pedagang yang berjualan di Pantai Anyer.
Niat hati ingin memperoleh keuntungan besar saat libur lebaran Idul Fitri, Jannah (50) salah seorang penjual emping di Pantai Anyer malah merugi lantaran tempat wisata ditutup.
Jannah mengaku mengalami kerugian yang cukup besar dikarenakan tidak bisa berjualan di tempat wisata.
Baca Juga:Putar Balik Pengunjung, Wisata Banten Lama dan Pantai Gope Ditutup
“Ya mau gimana lagi, penjualan menurun. Udah nunggu momen lebaran untuk berjualan tapi malah ditutup. Mau bayar utang pun jadinya gak bisa karena jadinya rugi bukan untung,” ujar Jannah.
Ia berharap tempat wisata di Anyer dapat dibuka kembali sehingga ia bisa mendapatkan pemasukan yang cukup.
“Kalau bisa dibuka lagi jangan seperti ini soalnya kami semua pedagang merasa rugi, bisa dapat penghasilan yang lumayan kan kalau momen lebaran seperti ini,” katanya.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Banten, tempat destinasi wisata di Provinsi Banten ditutup hingga 30 Mei 2021. Hal itu dilakukan karena antusiasme wisatawan yang datang ke Pantai Anyer sangat tinggi dan dikhawatirkan menimbulkan klaster baru Covid-19.
Iptu Suhel selaku Kepala Urusan Pembinaan dan operasi (Kaur bin ops) Polres Cilegon mengatakan untuk mengantisipasi kerumunan maka dilakukan penyekatan di beberapa wilayah seperti Jalur Lingkar Selatan, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Jalur Teneng Cinangka.
Baca Juga:Pengelola dan Pedagang wisata Pantai Anyer Kecewa, Minta Wisata Dibuka Lagi
Rekayasa lalu lintas di Jalur Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pun dilakukan sejak pukul 07.00 WIB pagi pada Minggu (16/5/2021).
“Rekayasa lalu lintas di Jalur Teneng diberlakukan dari arah Padarincang dikeluarkan menuju Labuan, dari Labuan dimasukkan ke arah Padarincang, dan dari Anyer dimasukkan ke Padarincang putar yang mau ke Labuan ataupun ke Padarincang. Karena jalur yang ke arah Anyer sementara ditutup. Dilakukan penyekatan kecuali yang sudah memasuki wisata itupun dikontrol oleh petugas Polres Cilegon apabila melebihi 50 persen dilakukan penutupan,” ujarnya.
Adapun penutupan bersifat situasional yang artinya tidak terpaku oleh jam berapa akan dinormalkan maupun dilakukan penutupan.
“Tidak ditentukan sesuai situasional apabila jam 5 landai mungkin dibuka ke arah Anyer dan dinormalkan, atau jam 7 malam. Sesuai situasinya apabila sudah landai diberlakukan normalisasi,” katanya.
“Tempat wisata yang ditutup yang pokoknya melebihi 50 persen pasti dijaga langsung ditutup, dalam arti ditutup tidak boleh ada yang masuk kembali. Tidak boleh ada penambahan dan dikeluarkan apabila melebihi,” pungkasnya.