Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Keputusan Penonaktifan Janggal

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK menyatakan tegas melawan keputusan penonaktifan.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Mei 2021 | 07:35 WIB
Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Keputusan Penonaktifan Janggal
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" pungkas Novel.

Baca Juga:Beberapa Langkah Hukum Bisa Ditempuh Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini