Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab itu.
“Kesepakatan bersama saja,” kata Agus memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin.
Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.
Baca Juga:Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Swab Test RS UMMI Hari Ini