SuaraBanten.id - Perseteruan antara Hotma Sitompul dengan istrinya Desiree Tarigan kia hari semakin memanas. Setelah sebelumnya Hotma Sitompul menyatakan permintaan untuk berdamai dan kembali rujuk, namun upaya tersebut tak ditanggapi baik oleh Desiree Tarigan.
Bersama dengan pengacaranya, Hotman Paris, kabarnya Desiree Tarigan berencana melaporkan sang suami ke Polres Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/4/2021).
Tak mau tinggal diam mendengar kabar tersebut, Hotma Sitompol langsung angkat bicara menanggapi kabar dirinya yang hendak dipolisikan.
Pengacara 56 tahun ini tampak santai dengan rencana laporan yang dibuat oleh sang istri. Hotma mengaku akan mengikuti skenario yang dibuat pihak Desiree Tarigan.
Baca Juga:Dipolisikan Istri Sendiri, Hotma Sitompul: Saya Ikuti Mau Mereka
"Yuk damai. Nggak mau damai, gono-gini? Nggak mau gono-gini, maunya apa? Ikut saja saya mah maunya mereka," ujar Hotma Sitompul saat menggelar konfrensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (6/4/2021) sore.
"Masa saya mau mengekang hak orang lain," kata Hotma Sitompul melanjutkan.
Dalam kesempatan itu, Hotma Sitompul meminta sang istri, Desiree Tarigan membuktikan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Buktikan saja. Kenapa sih mesti ribut-ribut," tutur Hotma Sitompul.
Perseteruan antara Hotma Sitompul dan istrinya Desiree Tarigan semakin panas. Desiree akan melaporkan Hotma Sitompul terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:Atalarik Syach Menang Gono-gini, Amanda Manopo Dipelet Lewat Makanan
"Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar pengacara Desiree, Randy Ozora Siregar saat dihubungi awak media, Selasa (6/4/2021).
Randy mengatakan laporan pertama Desiree terkait dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Desiree Tarigan menggugat Hotma Sitompul dan pengacaranya bernama Muara Karta Simatupang.
"Pelaporan pertama dari Ibu Desiree atas dugaan pasal 310, 311 KUHP pidana tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah. Juga Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi secara elektronik yang isinya pencemaran nama baik dan fitnah, ini dugaan ya. Yang dilaporkan Pak Hotma Sitompul, kedua Muara Karta Simatupang kuasa hukum dia yang selalu ngomong di media, karena dia yang mengeluarkan statement atas kuasa pak Hotma," jelas Randy.
Selain Desiree Tarigan, sang ibu Muliana Tarigan alias Ribu juga akan melaporkan Hotma Sitompul, dengan tuduhan penyerobotan lahan. Diketahui, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumahnya. Hotma juga memasang tembok pembatas untuk memisahkan antara rumahnya dengan rumah Desiree.
Menurut Randy, lahan tempat berdirinya pembatas itu adalah milik Ibunda Desiree. Karena itu, Mulyana melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.
"Berikutnya lagi ada laporan rencananya dari Ibunda Ibu Desiree, Muliana rencananya pelaporan, di mana kemarin dibilang Muara Karta benar tanahnya diambil, dan siap mau bayar berapapun biayanya. Berarti ini kan ada dugaan penyerobotan lahan kita. Itu lahan yang dia dirikan tembok itu di atas lahan Ibunda Desiree, dugaanya karena tanpa seizin Bunda Ibu Desi, kalau yang pelaporan kedua ke Pak Hotma sendiri," jelasnya.
Rencananya, Randy bersama kliennya akan melaporkan Hotma Sitompul di Polres Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.