Sedangkan Yahya bin Said al-Qathan menyatakan Umar memerintahkan seseorang menjadi imam salat Tarawih dengan umat Islam sebanyak 20 rakaat. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, 2/163).
Imam Tirmidzi sendiri pernah berkata mayoritas ulama mengikuti riwayat Umar, Ali dan sahabat Rasulullah yang lainnya sebanyak 20 rakaat.
Ini adalah pendapat Al-Tsauri, Abdullah bin Mubarak dan al-Syafii. Al-Syafii berkata, “Seperti ini yang saya jumpai di Negeri kami Makkah. Umat Islam salat 20 rakaat” (Sunan al-Tirmidzi 3/169).
Keputusan untuk melakukan salat tarawih berapa rakaat kembali kepada pribadi Anda masing-masing. Baik delapan maupun dua puluh rakaat, sama-sama ada riwayatnya.