“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan sabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen,” terang Shilton.
Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Tangerang melalui media sosial.
Oleh karenanya, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung.
“Pemesanan sabu dilakukan lewat media sosial, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Kasat.
Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap di Menteng, Ngaku Dapat Barang dari Ayahnya
Shilton menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis,” jelasnya.