Tak Terima Diberi Uang Rp47 Ribu, Pemalak di Citra Raya Rampas 3 HP Remaja

Ketiga remaja AL, SM dan ME yang menjadi korban pemalakan sedang mengobrol santai di salah satu ruko di Citra Raya.

Hairul Alwan
Selasa, 23 Maret 2021 | 13:06 WIB
Tak Terima Diberi Uang Rp47 Ribu, Pemalak di Citra Raya Rampas 3 HP Remaja
ILUSTRASI pelaku pemalakan di Kawasan Citra Raya. [Ist]

SuaraBanten.id - AL (16), SM (17) dan ME (16) tiga orang remaja menjadi korban pemalakan OM (21), W (20) yang beraksi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/3/2021) malam tepatnya sekira pukul 22.00 WIB.

Saat dipalak, ketiga remaja itu memberikan uang Rp47 ribu. Tak terima dengan nominal uang yang diberikan ketiga remaja itu, OM dan W yang mengaku hendak membeli miras malah merampas ketiga handphone ketiganya.

Diketahui, aksi dua pemalak tepatnya berlangsung di Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Ketiga remaja AL, SM dan ME yang menjadi korban pemalakan sedang mengobrol santai di salah satu ruko.

Baca Juga:Viral Preman Palak Sopir Truk di Sumut, Polisi Turun Tangan

“Kemudian datang kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli minuman keras. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp47 ribu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Polresta Tangerang, Senin (22/3/2021) dikutip dari Bantenhits.com-Jaringan SuaraBanten.id.

Tersangka tak terima diberi uang Rp47 ribu. Mereka lalu menggeledah badan korban dan mengambil telepon genggamnya. Setelah itu, kedua pelaku langsung pergi. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.

Petugas, lanjut Wahyu, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni OM dan W. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Keduanya dibekuk beberapa jam usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yakni merampas telepon genggam,” jelas Wahyu.

Kedua tersangka selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.

Baca Juga:Palak-Ancam Sopir Pakai Sajam, 3 Pria di Medan Dibekuk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini