SuaraBanten.id - Camat Ciledug Syafrudin memberi deadline Asrul Burhan alias Ruli yang mengklaim Jalan Akasia Ciledug, Kota Tangerang yang ditembok beton miliknya. Ruli diberikan jangka waktu dua hari untuk membongkar sendiri tembok beton yang menghalangi akses keluar masuk rumah warga sekitar. Jika Tidak dilakukan pembongkaran, tembok tersebut akan dibongkar paksa.
Syarifudin mengatakan, Pemkot Tangerang akan memberikan surat kepada Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri pagar beton buatannya itu.
"Apabila dalam jangka waktu satu-dua hari yang ditentukan dia tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Itu kesepakatan yang dibuat Pemerintah Kota," katanya saat meninjau lokasi akses rumah warga ditutup pagar beton tersebut, Senin (15/3/2021).
Diketahui, Pemkot Tangerang bakal membongkar paksa pagar beton yang menutup akses salah satu rumah warga di Jalan Akasia, Keluruhan Tajur, Kecamatan Ciledug itu.
Baca Juga:Dalam 1-2 Hari, Pagar Beton yang Kurung Rumah Warga Ciledug Akan Dibongkar
Pembongkaran paksa akan dilakukan jika pihak Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah yang juga pembangun pagar beton itu, tak mau membongkarnya sendiri. Kata dia, pembongkaran pagar beton akan dilakukan satu-dua hari ke depan.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang akan melakukan pembongkaran satu-dua hari ke depan," tegasnya.
"Kalau yang bersangkutan tetap ngeyel akan tetap kita bongkar dengan aturan yang kita punya. Baik itu Undang-Undang ataupun Peraturan Daerah berkaitan dengan Undang-Undang penggunaan jalan," ujarnya.
Syarifudin memastikan, pihaknya siap menghadapi jika nantinya Ruli akan menempuh jalur hukum terkait pembogkaran paksa pagar beton tersebut.
"Kita akan siap untuk menyampaikan ke pengacara dasar hukum kita, atas dasar tanah yang diklaim itu punya dia yang memang jadi pegangan kita untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.
Baca Juga:Kronologi Bapak dan Anak Diserang dan Dibacok Geng Motor Tangerang
Syarifudin menjelaskan, akses jalan yang ditembok beton itu selebar 2,5 meter dengan panjang sekira 80 meter persegi.
Dirinya pun mengklaim bahwa akses jalan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang.
"Kalau kita bicara kaitannya lahan yang sudah digunakan oleh masyarakat dan ada conblock yang menggunakan APBD, ya kita katakan itu punya masyarakat. Itu salah satu syarat yang memungkinkan kita katakan itu milik pemerintah," jelasnya.
Klaim tersebut, kata Syarifudin, diperkuat dengan keterangan kepemilikan tanah milik warga sekitar yang berada dalam kurungan tembok beton tersebut.
"Dari BPN mengacu pada surat tanah yang dimiliki oleh Pak Munir dan Bu Dian berdasarkan nomor sertifikat ternyata jelas, disebelah barat ini batasnya jalan. Mengacu pada gambar ukur sertifikat nomor 65, 64 dan 67, semua depan (rumahnya) itu jalan. Sehingga itu dijadikan dasar pemanggilan dan pembongkaran," pungkasnya.