"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu. Cara bicara bupati kok pakai cara santet kepada pejabat negara kan nggak lucu," kata Hencky saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Hencky mengatakan, memang pihaknya paham betul bahwa istilah santet tidak bisa diperkarakan secara hukum lantaran tak ada UU yang mengatur terkait hal tersebut.
Hanya saja, kata dia, Iti bisa dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan.
"Iya yaiyalah ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," ungkapnya.
Baca Juga:Menghormati SBY, Jokowi Disebut Tidak Akan Campuri Dualisme Partai Demokrat
Lebih lanjut, Hencky menyampaikan, dirinya akan memperkarakan hukum alias buat laporan polisi terkait pernyataan Iti tersebut.
Ia baru akan buat laporan usai dirinya ke Kemenkumham.
"Ya selesai ramai-ramai ini baru kita mainkan secara tersendiri. Kan ada jejak digitalnya," tandasnya.
Santet Moeldoko
Ketua DPD Demokrat Banten yang juga Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya akan santet Moeldoko karena kudeta Partai Demokrat.
Baca Juga:Pengamat Sebut Ancaman Santet ke Moeldoko Tidak Bisa Diberikan Sanksi
Iti Jayabaya menyatakan pengurus DPC di bawah menolak keberadaan dan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.