Komplotan Maling Rumah Kosong Tangsel Ditangkap, Ternyata Begini Aksinya

Para pelaku membagi tugas masing-masing dan ada pula yang menyamar jadi driver ojol.

M Nurhadi
Selasa, 09 Maret 2021 | 20:19 WIB
Komplotan Maling Rumah Kosong Tangsel Ditangkap, Ternyata Begini Aksinya
Dua tersangka spesialis pencurian rumah kosong berinisial A dan EC yang ada di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil dibekuk polisi. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang sebelumnya menggasak rumah di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan polsiri.

Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi mengatakan, para pelaku beraksi usai memastikan pemilik rumah tidak berada di dalam rumah atau pergi.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka ini maping dulu, jadi mempersiapkan dengan matang. Setelah dirasa aman, tersangka langsung membobol pintu gerbang rumah korban, mencongkelnya dengan kunci leter L yang sudah dimodifikasi menjadi ujungnya lancip,” ujar Yudi di Makopolres Tangsel, Selasa (9/3/2021).

Setelah berhasil merusak gembok dan pintu rumah, pelaku A bertugas mengawasi dan menunggu di depan gerbang dengan menggunakan jaket ojek online.

Baca Juga:Teror Gerombolan Pemotor Bersajam di Tangsel: Todong, Aniaya, & Curi Motor

“Kemudian pelaku mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar. Setelah terbuka, tersangka langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” ungkap Yudi, melansir Bantenews (jaringan Suara.com).

Ia menambahkan, sejauh ini ada da rumah yang sudah digasak pelaku, satu di perumahan BSD Jalan Wana Kencana, Blok 15, No.18, Rawabuntu dan Perumahan BSD J.5/04 Sektor 1-1, Rawa Buntu, Serpong.

Tidak hanya menggasak barang berharga, komplotan ini juga membawa mobil merk Toyota Agya, dan motor Bajaj yang terparkir di garasi rumah yang kosong tersebut.

“Pada saat penangkapan, kami melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena tersangka melawan. Atas kejahatan itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan modus pencurian di rumah kosong. Hukumannya tersangka di penjara selama 5 setengah tahun,” terang Yudi, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Salah seorang korban, Tanus menuturkan, saat kejadian, ia bersama keluarganya tengah berada di luar kota karena tugas kantor.

Baca Juga:Gerombolan Pemotor Bersajam Teror Warga Pondok Aren, Doni: Pokoknya Ngeri

Saat pergi, ia sudah memastikan rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun, ia kaget saat pulang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan mobilnya raib.

“Saat itu saya kaget dan langsung mencari informasi ke tetangga, namun meraka tidak tahu. Ya sudah, saya langsung berpikir rumah saya ini kemalingan. Saya langsung lapor ke polisi,” jelas Tanus.

“Dengan ditangkapnya tersangka ini saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja menangkap pelaku. Dan barang-barang saya pun syukurnya masih ada,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini