Ancam Santet Moeldoko, Ucapan Bupati Lebak Iti Tak Bisa Diproses Hukum?

"Santet apa bisa dibuktikan? Makanya itu di luar hukum."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:09 WIB
Ancam Santet Moeldoko, Ucapan Bupati Lebak Iti Tak Bisa Diproses Hukum?
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (istimewa).

“Mana mungkin saya nyantet, sia-sia atuh sholat dan puasa saya. Rugi mengorbankan itu semua untuk seorang perampok partai. Kita siap pasang badan untuk Ketum dan Demokrat,” ungkap Iti Octavia seperti dilansir Tekini.id jaringan Suara.com.

Ancam Dipolisikan

Baru-baru ini, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan menyatakan akan segera melaporkan Iti Octavia ke polisi. Sebab, ancaman santet terhadap Moeldoko dinilainya sebagai bentuk ancaman pembunuhan.

"Ancaman kepada seorang pejabat negara karena santet bunuh apa segala itu kan segala macam kan itu masuk dalam ranah pidana," kata Hencky saat dihubungi, Selasa.

Baca Juga:Bakal Dipolisikan Gegara Ucapan Mau Santet Moeldoko, Iti Bilang Begini

Selain itu, pernyataan Iti Octavia menurut Hencky juga bisa dipersangkakan dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Meskipun, secara aturan hukum tidak lau mengenal istilah santet.

"Kan dia kena UU ITE kena, pidana kena. Masa kok bupati jadi bego seperti itu. Cara bicara bupati kok pakai cara santet kepada pejabat negara kan nggak lucu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak