Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.
-------------------------------------------------- NEXT PAGE --------------------------------------------------
Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas, tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.
Baca Juga:Di Istana, Amien Rais Cs Desak Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM