SuaraBanten.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menjadi salah orang yang dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021). Pelaporan itu dilakukan karena Marzuki merasa difitnah terkait tuduhan kudeta di internal Partai Demokrat hingga berujung dirinya dipecat.
"Ya salah satu yang akan kami laporkan AHY," kata Pengacara Marzuki Rusdiansyah saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis siang.
Selain AHY, Marzuki juga melaporkan empat petinggi partai berlambang mercy tersebut. Marzuki menuding AHY dan empat kader Demokrat lainnya telah menyebarkan fitnah terkait isu kudeta tanpa bukti.
"Jadi klien (Marzuki Alie) kami merasa bahwa apa yang disampaikan pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.
Baca Juga:Merasa Difitnah Soal Isu Kudeta PD, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Rencana laporan ini sebelumnya telah disampaikan olah Rusdiansyah sejak Rabu (3/3) kemarin. Ketika itu, dia menyampaikan bahwa Marzuki Alie membuat laporan ini untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya selaku pihak yang disebut berperan di balik rencana kudeta Partai Demokrat.
"Beliau ingin buktikan di hadapan hukum kebenaran daripada tuduhan-tuduhan ini. Mereka harus buktikan gitu loh. Nah itu maksudnya dalam rangka menjaga hak-hak asasi beliau gitu," kata Rusdiansyah kepada Suara.com, Rabu (3/3) malam.
Batal Gugat hingga Pilih Lapor Polisi
Sebelumnya, Marzuki berencana menggugat Partai Demokrat karena ia menilai pemecatan terhadap dirinya menyalahi prosuderal.
Namun, niatan menggugat ke pengadilan itu dibatalkan. Marzuki memilih memperkarakan ke polisi.
Baca Juga:Tak Terima Dipecat, Marzuki Alie Bakal Gugat Demokrat ke Pengadilan
Rusdiansyah mengatakan, kliennya itu bakal mempertimbangkan lagi melakukan gugatan dengan melihat perkembangan. Namun yang pasti, kata Rusdianysah Marzuki hendak melaporkan lebih dulu lima internal Partai Demokrat atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021) hari ini.
- 1
- 2