Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair meminta korban dan seorang temannya agar mau dibungkus oleh korban.
Usai tubuh korban dibungkus, Gilang lantas menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus dengan ponsel.
Belakangan diketahui Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Usai viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas lantas memburu tersangka dan berhasil mengamankannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. [Antara]
Baca Juga:Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus