RUU PKS Tak Kunjung Sah, Gilang 'Bungkus Jarik' Justru Dijerat UU ITE

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.

M Nurhadi
Kamis, 04 Maret 2021 | 12:43 WIB
RUU PKS Tak Kunjung Sah, Gilang 'Bungkus Jarik' Justru Dijerat UU ITE
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa Gilang "bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya (Antara Jatim/SI/IS)

SuaraBanten.id - Pelaku dalam kasus fetish 'bungkus kain jarik', Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang 'bungkus' akhirnya divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusainisaat menyampaikan putusan di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (4/3/2021).

Uniknya, keputusan Majelis Hakim ini diambil dengan dasar bahwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Gilang juga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Baca Juga:Nikita Mirzani Yakin Netizen Bakal Barbar Jika UU ITE Dihapus

Tidak hanya kurungan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis.

Menanggapi putusan hakim, pihak Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto masih belum bisa memberikan sikap atau masih pikir-pikir.

"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," terang Yusuf.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga:Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani

Sebelumnya dieritakan, kasus ini terungkap usai seorang korban yang merupakan adik angkatan Gilang mengunggah perbuatan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair meminta korban dan seorang temannya agar mau dibungkus oleh korban.

Usai tubuh korban dibungkus, Gilang lantas menyuruh salah satu dari korban untuk merekam tubuh yang telah dibungkus dengan ponsel.

Belakangan diketahui Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Usai viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas lantas memburu tersangka dan berhasil mengamankannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini