Ia mengatakan, untuk prosesnya e-tilang tersebut, bagi masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya.
Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.
"Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," kata Rudy Purnomo.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan kelengkapan lainnya.
Baca Juga:WH Buka Peluang Kembali Ikut Bursa Pilgub Banten di 2024