SuaraBanten.id - Provinsi Banten secara resmi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021.
Perpanjangan ini dengan tujuan percepatan pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.
Disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
“Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021,” ujar Beni dalam rilis yang dibagikan ke awak media, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga:Studi: Sistem Kekebalan Bawaan Anak-Anak Cegah Covid-19 Parah
Beni menambahkan, PSBB bisa diperpanjang apabila ditemukan bukti adanya penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diharapkan dapat melaksanakan PSBB jilid ke VI secara konsisten.
“Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terang Beni, yang dilansir Bantennews.
Sementara, waktu penetapan PSBB akan diserahkan kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.