Cara Membayar Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Wanita hamil atau menyusui, memang sempat tidak mampu puasa.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:04 WIB
Cara Membayar Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil (Unsplash)

SuaraBanten.id - Cara membayar puasa ibu hamil dan menyusui. Mereka wajib membayar puasa.

Sesuai yang disepakati jumhur ulama terkait wanita hamil atau menyusui ketika tidak berpuasa Ramadhan adalah mengganti dengan cara berpuasa atau qadha sebanyak hari yang ditinggalkan.

Sementara fidyah tidak bisa mengganti puasa.

"Fidyah tidak bisa mengganti puasa, karena di dalam Alquran ditegaskan bahwa fidyah itu khusus hanya bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dalam arti untuk seterusnya. Seperti manula atau orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya," kata Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat.

Baca Juga:Puasa Tanggal Berapa? Ini Jadwal Awal Puasa Ramadhan 2021

Sedangkan wanita hamil atau menyusui, memang sempat tidak mampu puasa.

Akan tetapi seusai kehamilan dan seusai menyusui, mereka akan segera pulih dan kuat sehingga dapat mengganti dengan puasa qadha.

"Jadi tetap wajib puasa qadha seperti orang sakit pada umumnya, bukan mengganti dengan fidyah," kata dia.

"Memang ada sinyalemen yang tidak valid bahwa konon Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berfatwa cukup dengan bayar fidyah saja dan tidak harus berpuasa. Namun sayang sekali kabar ini tidak valid," lanjut dia.

Ustadz mengatakan dalam mazhab Syafi'i, wanita bukan hanya wajib mengganti puasa dengan puasa qadha, akan tetapi sekaligus juga membayar fidyah. Untuk itu dia harus menggunakan keduanya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Surabaya 28 April 2020 / 5 Ramadan 1441 H

Di samping itu, wanita hamil juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter. Sebaiknya mereka mengikuti saran dari ahlinya apabila ingin menjalankan puasa.

"Dokter kandungan perlu didengar nasehatnya. Bila menurut dokter sebaiknya tetap puasa, ya ikuti saja. Sebaliknya, kalau dokter memandang kalau berpuasa akan beresiko, sebaiknya tidak usah puasa," kata Ustaz.

Untuk itu, bagi wanita hamil atau menyusui yang belum bisa mengganti puasanya, dia dapat menggantinya di tahun-tahun berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini