SuaraBanten.id - Polisi meringkus pemuda berinisial AW karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Guru sebuah madrasah di Cianjur, Jawa Barat itu telah mencabuli lima orang santriwati. Bahkan, sebelum menyalurkan nafsu berahinya itu, AW memaksa korban untuk menonton video porno saat belajar mengaji.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara merayu korban sehingga mau melakukan apapun yang disuruh AW.
"Sesudah termakan rayuan, tersangka sebelum melakukan aksinya sempat memperlihatkan video porno koleksi tersangka pada korbannya," kata Rifai seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).
Dari pengakuan AW. tindakan cabulnya itu dilakukan di madrasah saat para korban mengikuti kegiatan pengajian.
Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabul di Sragen yang Minta Dioral Muridnya
“Aksi pelecehan ini dilakukan pada santriawati saat belajar mengaji dengan tersangka di dalam madrasah,” katanya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka minimal akan mendapat hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.