Dan hasilnya, Team Serigala berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang rekannya di sekitaran Kota Rangkasbitung, Rabu (10/2/2021).
"Pelaku diamankan saat berada di kamar salah satu rumah warga Rangkasbitung," jelasnya.
Kini Y hanya tinggal menunggu akibat perbuatannya atas Tiger. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, BMKG Sarankan Unduh Aplikasi