Lakukan Tindak Asusila Sampai Korban Hamil, Petani Lebak Menanti Bui

Diciduk saat berada di sebuah kamar, petani dari Malingping Lebak dijerat pasal perlindungan anak.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:20 WIB
Lakukan Tindak Asusila Sampai Korban Hamil, Petani Lebak Menanti Bui
Ilustrasi kekerasan seksual [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Y, seorang petani berusia 39 tahun, warga Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten telah ditangkap oleh Team Serigala asuhan IPTU Indik Rusmono.

Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, lelaki ini telah berkali-kali menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Tiger, yang kini hamil enam bulan.

Sejak Agustus 2020, Y melakukan tindak asusila ini atas putrinya yang bukan anak kandung. Berawal saat Tiger menonton televisi sekitar pukul 19.00 WIB.

Hasrat tidak senonoh lelaki ini muncul dan memaksa Tiger untuk masuk kamar, dibuntuti, lalu ayah tirinya mematikan lampu kamar seraya memaksa melakukan perbuatan amoral.

Baca Juga:Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Banten, BMKG Sarankan Unduh Aplikasi

"Kondisi di rumah saat itu sepi, sang Ibu yakni E sedang tidak ada di rumah," jelas AKBP Ade Mulyana, Kapolres Lebak, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits, Kamis (11/2/2021).

"Korban sempat menolak tapi diancam oleh pelaku," tandas Kasatreskrim Polres Lebak.

Tak sampai di sini, kejadian berulang beberapa kali.

"Yang kedua dan seterusnya, Y selalu memberi uang Rp20 ribu kepada korban setelah berhubungan. Katanya untuk jajan dan agar tak buka suara," imbuhnya.

Si bapak tiri bejat mungkin telah kecanduan tindakan terlarang tadi, hingga Tiger hamil karena dipaksa memuaskan hasrat lelaki tadi berkali-kali. Sang ibu, E akhirnya mengetahui dan melaporkan kejadian ini.

Baca Juga:Bahaya, 13 Hektar Sawah di Cianjur Gagal Panen Karena Tanah Bergerak

"Ibu korban melaporkan, kami selidiki dan segera lakukan penangkapan," tegas IPTU Indik Rusmono.

Dan hasilnya, Team Serigala berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang rekannya di sekitaran Kota Rangkasbitung, Rabu (10/2/2021).

"Pelaku diamankan saat berada di kamar salah satu rumah warga Rangkasbitung," jelasnya.

Kini Y hanya tinggal menunggu akibat perbuatannya atas Tiger. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak