Syarat perpanjang SIM A atau SIM C:
KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Fotocopi KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
Bukti cek kesehatan
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya habis tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.