SuaraBanten.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten meringkus dua pria asal Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, insial M (26) dan CH (20).
Dua pria tersebut diamankan di Muara Binuangen, Kabupaten Lebak, Rabu (20/1/2021) kemarin lantaran diduga hendak menyelundupkan puluhan ribu bayi lobster atau Benur ke wilayah Jawa Barat.
“Dari tangan kedua orang ini kami amankan benih lobster sebanyak 24.000 ekor yang terdiri dari 18000 ribu benih lobster jenis pasir dan 6000 jenis mutiara,” kata Wadirpolariud Polda Banten AKBP Abdul Majid, Kamis (21/1/2021).
Majid menuturkan, para pelaku memberi banderol Rp5 ribu per satu ekor benur, padahal bila diekspor ke luar negeri, per ekornya bisa mencapai harga Rp250 ribu.
Baca Juga:KPK Panggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus Ekspor Benur
“Jumlah bibit lobster ini sebanyak 24.000 ekor, maka pelaku meruap keuntungan RP 6 miliar,” ungkapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.